Keterampilan Digital bagi Konselor Abad ke-21
Surabaya, 19 Oktober 2025 — Di era yang ditandai dengan percepatan teknologi dan jaringan digital, profesi konselor di sekolah maupun perguruan tinggi menghadapi tuntutan baru: tidak hanya mahir dalam aspek psikososial, tetapi juga memiliki keterampilan digital yang memadai. Kompetensi ini mencakup literasi digital, penguasaan media daring, pemanfaatan platform komunikasi elektronik, serta pengembangan layanan konseling berbasis teknologi. Sebuah studi menyebut bahwa kompetensi digital guru BK berada pada kategori menengah, menunjukkan adanya ruang yang besar untuk pengembangan.
Sebagai contoh konkret, sebuah artikel menyajikan layanan “cyber-counseling” sebagai salah satu keterampilan kunci bagi konselor abad ke-21: konselor tidak lagi terbatas oleh ruang fisik, namun dapat memberikan dukungan melalui web, chat, email maupun platform daring lainnya. Literasi digital bagi konselor sekolah juga meliputi kemampuan untuk mengolah informasi & data digital, menciptakan produk media konseling yang relevan dengan generasi milenial atau Gen Z, dan menggunakan teknologi untuk memperluas jangkauan layanan.
Pengembangan keterampilan digital harus diiringi oleh aspek humanistik: konselor tetap harus menjaga empati, etika, dan kepercayaan klien dalam layanan daring maupun luring. Sebuah kajian menyebut bahwa kompetensi konselor di era digital meliputi digital literacy, ethical sensitivity in online environments, serta kemampuan memanfaatkan platform digital sambil menyeimbangkan koneksi manusiawi. Dalam praktiknya, ini berarti konselor harus menguasai teknologi tapi juga memahami bagaimana menjaga privasi, membangun hubungan terapeutik lewat media digital, dan menghindari reduksi layanan hanya menjadi “chat” tanpa kualitas psikologis.
Namun demikian, ada tantangan nyata yang harus dihadapi. Kekurangan pelatihan khusus untuk konselor tentang media digital, resistensi terhadap perubahan teknologi, dan kurangnya sarana infrastruktur di beberapa sekolah menjadi hambatan. Sebuah penelitian menemukan bahwa lebih dari setengah konselor masih berada pada kategori menengah dalam penguasaan keterampilan abad ke-21 berbasis IoT atau teknologi digital. Oleh karena itu, institusi pendidikan, lembaga BK, dan pemerintah perlu menyediakan pelatihan berkelanjutan, memfasilitasi akses teknologi, serta merumuskan kebijakan yang mendukung transformasi digital layanan BK.
Pada akhirnya, kemampuan digital bagi konselor abad ke-21 bukan sekadar “mengetik di Zoom” atau “mengirim pesan chat”, tetapi mengintegrasikan teknologi dengan pendekatan manusia-sentris dalam layanan konseling. Dengan menguasai alat digital sekaligus tetap menjaga nilai-nilai kemanusiaan, konselor dapat memberikan layanan yang relevan, inklusif, dan adaptif terhadap generasi masa kini serta menjaga kualitas profesionalisme di tengah perubahan cepat dunia pendidikan dan teknologi.
Sumber Referensi:
Aini, Hidayati & Mudjiran, M. (2020). Cyber-counseling as one of the skills in the guidance and counseling service in the 21st century. Southeast Asian Journal of Technology and Science.
Julius, Andre; Fahriza, Irfan; Wulandari, Praditha. (2024). Digital Literacy as a School Counselor Competence in the Development of Media in Guidance Services. Jurnal Penelitian Bimbingan dan Konseling.
Ristianti, Dina Hajja. (2022). Kompetensi Digital Guru Bimbingan dan Konseling di Abad 21. Bulletin of Counseling and Psychotherapy.
Suryawati, Citra Tectona & Susilo, Agus Tri & Purwaningrum, Ribut. (2021). Internet of Things (IoT) based counsellor skills 21st century. KONSELI: Jurnal Bimbingan dan Konseling.