Lonjakan Kasus Perundungan di Sekolah: Mengapa Layanan BK Harus Menguatkan Program Anti-Bullying?
Surabaya, 18 November 2025 — Lonjakan kasus perundungan (bullying) di berbagai sekolah di Indonesia kembali mengemuka setelah beberapa kejadian viral yang melibatkan peserta didik usia sekolah dasar hingga menengah. Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) menunjukkan peningkatan laporan kekerasan terhadap anak dalam tiga tahun terakhir, termasuk kekerasan fisik, verbal, dan cyberbullying. Fenomena ini menempatkan layanan Bimbingan dan Konseling (BK) sebagai aktor utama dalam pencegahan dan intervensi perundungan.
Kompleksitas Faktor Penyebab Perundungan
Perundungan tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil interaksi berbagai faktor, mulai dari dinamika kelompok sebaya, tekanan akademik, paparan media digital, hingga lemahnya literasi sosial-emosional. Di era digital, bentuk perundungan semakin berkembang, melampaui batas ruang kelas dan berlanjut ke media sosial, grup pesan instan, hingga ruang publik virtual lainnya.
Kondisi ini mengharuskan sekolah memiliki pendekatan komprehensif yang tidak hanya menyasar perilaku pelaku, tetapi juga pola relasi di lingkungan sekolah.
Layanan BK sebagai Pilar Penguatan Anti-Bullying
Dalam perspektif BK, program anti-bullying yang efektif harus bersifat sistemik, terstruktur, dan berkelanjutan. Konselor sekolah berperan untuk:
Melakukan pemetaan risiko perundungan melalui asesmen karakter, dinamika kelompok, dan profiling psikososial peserta didik.
Memberikan layanan konseling individual maupun kelompok bagi korban dan pelaku untuk memfasilitasi pemulihan emosional serta perubahan perilaku.
Melaksanakan bimbingan klasikal dan program literasi sosial-emosional untuk membangun kemampuan empati, komunikasi asertif, dan regulasi emosi.
Membangun kolaborasi lintas pihak dengan guru, wali kelas, komite sekolah, dan orang tua guna menciptakan ekosistem sekolah yang suportif.
Mengembangkan protokol penanganan cyberbullying, mengingat kasus perundungan berbasis digital terus meningkat.
Melakukan advokasi kebijakan sekolah untuk memastikan budaya anti-kekerasan tertanam dalam tata tertib dan program sekolah.
Program S2 BK Unesa mendorong penguatan kompetensi konselor dalam merancang intervensi berbasis pendekatan developmental, preventive, dan responsive services sehingga lulusan dapat mengelola program anti-bullying secara profesional.
Membangun Sekolah sebagai Ruang Aman
Pencegahan perundungan tidak dapat dipandang sebagai program sesaat. Sekolah membutuhkan strategi yang kontinu, berbasis data, serta ditopang oleh kapasitas konselor yang memadai. Dengan memperkuat layanan BK, sekolah dapat menjadi ruang aman bagi peserta didik untuk berkembang secara optimal tanpa rasa takut atau tekanan sosial.
Penguatan program anti-bullying bukan hanya kebutuhan, tetapi urgensi untuk memastikan keberlangsungan pendidikan yang humanis dan berkeadilan bagi seluruh anak Indonesia.
Referensi
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Statistik Kekerasan terhadap Anak. https://kekerasan.kemenpppa.go.id/
Olweus, D. (1993). Bullying at School: What We Know and What We Can Do. https://onlinelibrary.wiley.com/doi/book/10.1002/9781118662657
Coloroso, B. (2003). The Bully, the Bullied, and the Bystander. https://www.harpercollins.com/products/the-bully-the-bullied-and-the-bystander-barbara-coloroso
Hinduja, S., & Patchin, J. W. (2015). Cyberbullying Research Center. https://cyberbullying.org/