Pendidikan Kesetaraan Gender dalam Perspektif Konseling Humanistik
Surabaya, 21 Oktober 2025 — Dalam dunia pendidikan modern, isu kesetaraan gender bukan lagi sekadar wacana sosial, melainkan tuntutan moral dan profesional. Pendidikan yang berkeadilan gender bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang menghargai perbedaan dan memberi kesempatan setara bagi setiap individu untuk berkembang. Di sinilah konseling humanistik memainkan peran penting dalam membantu peserta didik memahami nilai-nilai kemanusiaan, empati, dan penghargaan terhadap martabat diri serta orang lain tanpa bias gender.
Pendekatan konseling humanistik, yang berakar pada pemikiran Carl Rogers dan Abraham Maslow, menempatkan individu sebagai pribadi yang memiliki potensi positif dan kemampuan untuk mengaktualisasikan diri. Dalam konteks pendidikan kesetaraan gender, pendekatan ini menjadi landasan kuat untuk membantu siswa membebaskan diri dari konstruksi sosial yang mengekang peran berdasarkan jenis kelamin. Menurut penelitian Raharjo dan Sulastri (2023) dalam Jurnal Bimbingan dan Konseling Empati, penerapan konseling humanistik di sekolah mampu meningkatkan kesadaran reflektif siswa terhadap isu-isu ketidaksetaraan dan menumbuhkan sikap saling menghargai dalam interaksi sosial.
Selain pada ranah individu, konselor juga berperan sebagai agen perubahan sosial di sekolah. Melalui layanan bimbingan kelompok, lokakarya kesetaraan gender, dan refleksi nilai-nilai kemanusiaan, guru BK dapat menumbuhkan pemahaman bahwa potensi akademik dan emosional tidak ditentukan oleh gender. Riset yang dilakukan oleh Yuliana dan Hartati (2024) dalam Jurnal Psikologi Pendidikan Indonesia menunjukkan bahwa kegiatan konseling berbasis humanistik yang berfokus pada penerimaan tanpa syarat (unconditional positive regard) dapat mengurangi stereotip gender di kalangan siswa secara signifikan.
Tantangan tetap ada, terutama dalam menghadapi budaya patriarkal dan norma sosial yang masih mengakar di sebagian lingkungan pendidikan. Diperlukan komitmen kelembagaan yang kuat agar konseling humanistik tidak berhenti pada pendekatan individu, tetapi juga menjadi bagian dari kebijakan sekolah yang berperspektif gender. Sebagaimana disampaikan oleh Nirmala (2022) dalam Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, penerapan kebijakan yang mendukung kesetaraan gender dapat memperkuat fungsi konseling sebagai wadah pembebasan dan pemberdayaan.
Pada akhirnya, pendidikan kesetaraan gender dalam perspektif konseling humanistik bukan hanya tentang memberikan ruang yang sama bagi laki-laki dan perempuan, tetapi juga tentang memanusiakan setiap individu secara utuh. Melalui pendekatan empatik, reflektif, dan berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan, perguruan tinggi dan sekolah dapat menjadi tempat tumbuhnya generasi yang bebas dari bias, berdaya dalam pilihan hidupnya, dan mampu menciptakan relasi yang setara di masyarakat.
Sumber Referensi:
Raharjo, T., & Sulastri, D. (2023). Pendekatan Humanistik dalam Pendidikan Kesetaraan Gender di Sekolah Menengah. Jurnal Bimbingan dan Konseling Empati, 8(2), 145–158.
Yuliana, R., & Hartati, L. (2024). Unconditional Positive Regard dan Reduksi Stereotip Gender di Kalangan Remaja Sekolah. Jurnal Psikologi Pendidikan Indonesia, 12(1), 33–49.
Nirmala, E. (2022). Integrasi Perspektif Gender dalam Kebijakan Pendidikan di Indonesia. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 7(3), 241–256.
Puspitasari, A. (2023). Humanistic Counseling Approaches in Promoting Gender Equality among Adolescents. Asian Journal of Counseling and Education, 4(2), 77–90.